Sejarah Kantor

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka tegaknya kedaulatan Negara. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang mempunyai 7 (tujuh) wilayah kerja meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Nganjuk mulai beroperasi pada tanggal 24 Desember 2002 dan sejak berdiri Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjadi 3 (tiga) yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01.UM.02.01 Tahun 1981 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.05-UM.02.01 Tahun 1992 tentang Ketentuan-ketentuan Administratif Laporan Dalam Lingkup Departemen Kehakiman RI;
  2. Dasar Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo ,Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Siak, dan Gorontalo;
  3. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.55-UM.06.05 Tahun 2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Departemen Hukum dan HAM RI;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 03 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HamJawa Timur yang berada dibawah kepala kantor wilayah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dibidang keimigrasian di wilayah Jawa Timur.Fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar antara lain melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, melaksanakan tugaskeimigrasiam dibidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian serta melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.