Tugas dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi

Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal

Tugas  : Melakukan pelayanan Dokumen dan Melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian. 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan,verifikasi,dan adjudikasi dokumen perjalanan;
  2. pelayanan paspor; dan
  3. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi Orang Asing. 
  4. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelayanan izin tinggal;
  6. pelayanan izin masuk kembali;
  7. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  8. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  9. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
  10. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Tugas : Melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen,pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. penyajian informasi produk intelijen;
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Tugas : Melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

Sub Bagian Tata Usaha

Tugas : Melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, informasi, dan hubungan masyarakat, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
📊 Statistik Kunjungan
Total
...
Hari Ini
...
Mingguan
...
Bulanan
...
 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Mastrip No.45, Srengat II, Srengat, Kec. Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66152
PikPng.com phone icon png 604605   (0342) 554759
PikPng.com email png 581646   kanimblitar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

 

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar 
Direktorat Jenderal Imigrasi 
Kanwil Jawa Timur
Copyright © 2025 Imigrasi Blitar
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id