Sejarah Kantor

Keimigrasian adalah Hal Ihwal Lalu Lintas Orang

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka tegaknya kedaulatan Negara.

Perjalanan Sejarah

25 Oktober 2002

Berdirinya Kantor Imigrasi Blitar

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi dibentuk sebagai salah satu dari 14 (empat belas) Kantor Imigrasi baru.

24 Desember 2002

Operasional Pertama

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mulai beroperasi dengan wilayah kerja meliputi 7 (tujuh) kabupaten/kota: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Nganjuk.

2003 - Sekarang

Penyesuaian Wilayah Kerja

Sejak berdirinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berubah menjadi 3 (tiga) wilayah: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Dasar Hukum

1

Keputusan Menteri Kehakiman

Nomor: M.01.UM.02.01 Tahun 1981 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.05-UM.02.01 Tahun 1992 tentang Ketentuan-ketentuan Administratif Laporan Dalam Lingkup Departemen Kehakiman RI.

2

Pembentukan 14 Kantor Imigrasi

Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Siak, dan Gorontalo.

3

Pola Pembinaan dan Pengendalian

Nomor: M.55-UM.06.05 Tahun 2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Departemen Hukum dan HAM RI.

4

Organisasi dan Tata Kerja

Nomor: M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 03 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

Tugas dan Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang berada dibawah kepala kantor wilayah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah.

Lalu Lintas dan Status Keimigrasian

Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Informasi dan Sarana Komunikasi

Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

Intelejen dan Penindakan

Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian untuk menegakkan hukum keimigrasian.

logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id