Perjalanan Sejarah
Berdirinya Kantor Imigrasi Blitar
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi dibentuk sebagai salah satu dari 14 (empat belas) Kantor Imigrasi baru.
Operasional Pertama
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mulai beroperasi dengan wilayah kerja meliputi 7 (tujuh) kabupaten/kota: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Nganjuk.
Penyesuaian Wilayah Kerja
Sejak berdirinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berubah menjadi 3 (tiga) wilayah: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor: M.01.UM.02.01 Tahun 1981 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.05-UM.02.01 Tahun 1992 tentang Ketentuan-ketentuan Administratif Laporan Dalam Lingkup Departemen Kehakiman RI.
Pembentukan 14 Kantor Imigrasi
Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Siak, dan Gorontalo.
Pola Pembinaan dan Pengendalian
Nomor: M.55-UM.06.05 Tahun 2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Departemen Hukum dan HAM RI.
Organisasi dan Tata Kerja
Nomor: M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 03 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Tugas dan Fungsi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang berada dibawah kepala kantor wilayah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah.
Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Informasi dan Sarana Komunikasi
Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
Intelejen dan Penindakan
Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian untuk menegakkan hukum keimigrasian.