Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka tegaknya kedaulatan Negara. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang mempunyai 7 (tujuh) wilayah kerja meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Nganjuk mulai beroperasi pada tanggal 24 Desember 2002 dan sejak berdiri Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjadi 3 (tiga) yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Dasar Hukum
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HamJawa Timur yang berada dibawah kepala kantor wilayah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dibidang keimigrasian di wilayah Jawa Timur.Fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar antara lain melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, melaksanakan tugaskeimigrasiam dibidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian serta melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.